Find Us On Social Media :

Peserta JKN-KIS Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Bisa Diklaim atau Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

GridFame.id - Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjamin dengan biaya yang terjangkau.

Termasuk pemeriksaan kesehatan rutin, rawat inap, operasi, dan pengobatan.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dilindungi dari risiko finansial yang mungkin terjadi akibat biaya kesehatan yang tidak terduga.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjutan, hingga rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga menawarkan program-program kesehatan yang dapat membantu peserta dalam menjaga kesehatan mereka, seperti program pencegahan dan pengobatan penyakit tertentu.

Saat peserta mengalami kecelakaan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya perawatannya.

Namun tak semua jenis kecelakaan bisa diklaim dan ditamggung BPJS Kesehatan.

Ini 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Menunggak BPJS Kesehatan Bertahun-tahun Tak Langsung Dicabut, Segini Denda yang Tetap Harus Dibayarkan