Find Us On Social Media :

Peserta JKN-KIS Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Bisa Diklaim atau Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

GridFame.id - Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjamin dengan biaya yang terjangkau.

Termasuk pemeriksaan kesehatan rutin, rawat inap, operasi, dan pengobatan.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dilindungi dari risiko finansial yang mungkin terjadi akibat biaya kesehatan yang tidak terduga.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjutan, hingga rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga menawarkan program-program kesehatan yang dapat membantu peserta dalam menjaga kesehatan mereka, seperti program pencegahan dan pengobatan penyakit tertentu.

Saat peserta mengalami kecelakaan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya perawatannya.

Namun tak semua jenis kecelakaan bisa diklaim dan ditamggung BPJS Kesehatan.

Ini 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Menunggak BPJS Kesehatan Bertahun-tahun Tak Langsung Dicabut, Segini Denda yang Tetap Harus Dibayarkan

Jenis Kecelakaan yang Tak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan.

Namun hal ini khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif. Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan.

Karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).

Seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.

Ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, dan kecelakaan lalu lintas ganda.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Baca Juga: Iuran Tiap Bulannya Mulai dari Rp 16.800 Saja! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Driver Shopeefood

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Sementara kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja.

Terakhir, kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Baca Juga: Apakah Kartu BPJS yang Ditangguhkan Tetap Bisa Digunakan?