GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dimiliki pemerintah dan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.
Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan RI.
Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dengan membayar iuran yang sudah ditetapkan.
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar secara berkala oleh peserta atau pemberi kerja dengan berbagai cara yang sudah disediakan.
Iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5 persen dari upah yang dilaporkan.
Layanan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3 dengan nominal iuran per bulan yang berbeda.
Fasilitas yang didapatkan oleh peserta tiap kelasnya pun terbilang memiliki perbedaan.
Pada pertengahan tahun 2022, kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan.
Artinya, ke depannya hanya akan ada satu kelas tunggal saja dengan nama KRI-JKN dengan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan berkisar mulai Rp50 hingga Rp70 ribu per bulan.
Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Kesehatan? Yuk simak prosedurnya berikut ini.
Klaim BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai dengan tempat yang didaftarkan oleh peserta.
Berikut ini beberapa langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Pelayanan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama
2. Peserta dapat dilayani di faskes tingkat pertama sesuai dengan faskes yang dipilih atau terdaftar
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan lanjutan harus berdasarkan rujukan dan indikasi medis dari dokter di faskes pertama
4. Pelayanan di faskes kesehatan tingkat ketiga harus mendapatkan rujukan dari faskes pertama atau faskes kedua
5. Rujukan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang
Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan naik.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru:
1. Fasilitas kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu/bulan.
2. Fasilitas kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu/bulan.
3. Fasilitas kelas III iurannya sebesar Rp42 ribu/bulan (subsidi pemerintah Rp7 ribu, artinya peserta tinggal membayarkan iuran Rp35 ribu/ bulan)
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagi peserta penerima upah yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda admin sebesar 2 (dua) persen per bulan dari total iuran tertunggak dan ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran BPJS Kesehatan di atas masih berlaku hingga nanti penyesuaian tarif setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan oleh pemerintah.
Sehingga penerapan ke depannya akan menjadi iuran tunggal atau kelas standar.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar