3. Fasilitas kelas III iurannya sebesar Rp42 ribu/bulan (subsidi pemerintah Rp7 ribu, artinya peserta tinggal membayarkan iuran Rp35 ribu/ bulan)
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagi peserta penerima upah yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda admin sebesar 2 (dua) persen per bulan dari total iuran tertunggak dan ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran BPJS Kesehatan di atas masih berlaku hingga nanti penyesuaian tarif setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan oleh pemerintah.
Sehingga penerapan ke depannya akan menjadi iuran tunggal atau kelas standar.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar