Klaim BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai dengan tempat yang didaftarkan oleh peserta.
Berikut ini beberapa langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Pelayanan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama
2. Peserta dapat dilayani di faskes tingkat pertama sesuai dengan faskes yang dipilih atau terdaftar
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan lanjutan harus berdasarkan rujukan dan indikasi medis dari dokter di faskes pertama
4. Pelayanan di faskes kesehatan tingkat ketiga harus mendapatkan rujukan dari faskes pertama atau faskes kedua
5. Rujukan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang
Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan naik.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru:
1. Fasilitas kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu/bulan.
2. Fasilitas kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu/bulan.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar