GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan istilah debt collector.
Dent collector adalah pihak ketiga yang diutus pinjol untuk menagih utang debitur.
Sayangnya, tidak semua debt collector menaati aturan yang berlaku.
Banyak di antara mereka yang melanggar kebijakan penagihan utang.
Salah satunya adalah meminta uang cicilan langsung dan membawanya kabur.
Tentu saja hal ini sangat merugikan debitur.
Selain kehilangan uang, debitur juga harus menanggung bunga gegara telat bayar.
Yang jadi pertanyaan, ke mana debitur meminta pertanggungjawaban?
Apakah debitur bisa menuntut pihak pinjol untuk ganti rugi?
Begini penjelasan selengkapnya.
Simak sampai habis, ya!
Uang Cicilan Dibawa Kabur Debt Collector Pinjol
Jika mengalami hal tersebut, debitur memiliki hak untuk melaporkan tindakan ini ke pihak berwenang dan meminta bantuan hukum.
Melansir dari Hukumonline.com, jika terbukti bahwa seorang debt collector melakukan tindakan ilegal seperti ini, maka kreditur atau perusahaan yang mempekerjakan mereka juga dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK No.6 Tahun 2022.
Pasal 8 menyatakan, (1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
Untuk menghindari tindakan seperti ini, penting bagi debitur untuk selalu berhati-hati ketika berurusan dengan debt collector.
Debitur harus menghubungi kreditur atau perusahaan dan memberitahu mereka tentang tindakan ilegal yang dilakukan oleh debt collector yang mereka pekerjakan.
Namun, jangan lupa untuk menyertakan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat klaimnya.
Semoga informasinya membantu!