Find Us On Social Media :

Viral Driver Ojol Diminta Pura-pura Jadi Debt Collector Gegara Utang Tak Dibayar-bayar, Waspada Bisa Kena Pidana?

Driver ojol diminta jadi debt collector, bahaya kah?

Dari pesan yang dikirim oleh customer nampaknya ia hanya ingin menggertak temannya dan supaya orang tua dari si teman itu tahu kalau anaknya punya utang.

Ia juga meminta driver untuk mencopot atribut terlebih dulu.

Cuitan ini pun langsung menuai berbagai reaksi.

Banyak yang membagikan pengalaman meminta tolong driver ojol untuk berbagai macam hal.

Namun ada juga yang mengingatkan kalau hal itu bisa membahayakan driver ojol.

Pasalnya, ia bisa dibilang adalah debt collector gadungan dan bukan tidak mungkin bisa jadi bahaya kalau sampai ketahuan.

Bahkan, ada warganet yang menunjukkan kalau debt collector itu dapat sertifikasi dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Dilansir GridFame.id dari berbagai sumber, Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, PUJK wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. 

Adapun dalam proses penagihan, pihak ketiga bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, mulai dari kartu identitas dan sertifikat profesi bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar OJK.

Selain itu, debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Debt Collector Bakal Datangi Alamat KTP atau Domisili? Berikut Penjelasannya Singkat

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” tulis OJK.

Hal ini sebagaimana tercantum pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yakni perusahaan pembiayaan diperbolehkan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Jadi, hati-hati ya jika mau meminta tolong orang lain untuk menjadi debt collector.

Jangan sampai si driver malah kena masalah ya!

Baca Juga: Sering Dijadikan Ancaman, Bisakah Debt Collector Pinjol Gandeng Polisi untuk Tagih Utang? Begini Faktanya