GridFame.id -
Penagihan hutang yang dilakukan oleh debt collector (DC) di Indonesia, terutama pada pinjaman online (pinjol), menjadi sorotan utama belakangan ini.
Pasalnya, tidak sedikit kasus yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan oleh tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan etika bisnis.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penagihan hutang oleh DC.
Peraturan OJK No. 6/POJK.01/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang praktek bisnis yang harus dijalankan oleh lembaga keuangan, termasuk pinjol dan DC.
Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk mengikuti etika bisnis yang baik dalam melakukan penagihan hutang.
DC juga harus memperoleh izin dari OJK sebagai persyaratan untuk melaksanakan kegiatan penagihan.
Selain itu, pada tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang penagihan hutang oleh DC pada pinjol.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Pelanggan Jasa Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Dalam peraturan tersebut, DC diwajibkan untuk memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum melakukan kegiatan penagihan hutang.
Baca Juga: Masih Terus Diteror DC Pinjol Karena Galbay? 5 Cara Ampuh Untuk Menghentikannya
Adapun beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh DC dalam melakukan penagihan hutang pada pinjol, antara lain: