Find Us On Social Media :

Dilarang Teror Konsumen Hingga Menagih ke Keluarga, Ini Peraturan Baru Penagihan DC Pinjol Oleh OJK 2023

peraturan baru penagihan debt collector pinjol

  1. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman dalam melakukan penagihan hutang.
  2. Tidak menghubungi pihak lain yang tidak terkait dengan pinjaman atau utang yang dimiliki oleh konsumen.
  3. Tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan konsumen dalam melakukan penagihan.
  4. Tidak melakukan penagihan pada waktu yang tidak sesuai, seperti pada waktu yang sudah ditentukan oleh konsumen sebagai waktu istirahat.
  5. Tidak meminta pembayaran hutang di luar kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh konsumen.
  6. Tidak menggunakan bahasa yang kasar atau tidak senonoh dalam berkomunikasi dengan konsumen.

Pada Oktober 2020, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang tindakan penagihan hutang oleh DC.

Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penagihan hutang ke OJK secara berkala.

DC juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan memberikan informasi yang akurat terkait dengan utang yang harus dibayar.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat sanksi bagi DC yang melanggar aturan dalam melakukan penagihan hutang, seperti denda, pencabutan izin, atau bahkan tuntutan pidana.

Oleh karena itu, konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan DC yang tidak sesuai dengan aturan dapat melaporkannya kepada OJK atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Gak Perlu Sembunyi-sembunyi Dari Tetangga, Ini Trik Ampuh Cegah Datangnya DC Pinjol ke Rumah Pasca Galbay