Find Us On Social Media :

Dilarang Teror Konsumen Hingga Menagih ke Keluarga, Ini Peraturan Baru Penagihan DC Pinjol Oleh OJK 2023

peraturan baru penagihan debt collector pinjol

GridFame.id - 

Penagihan hutang yang dilakukan oleh debt collector (DC) di Indonesia, terutama pada pinjaman online (pinjol), menjadi sorotan utama belakangan ini.

Pasalnya, tidak sedikit kasus yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan oleh tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan etika bisnis.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penagihan hutang oleh DC.

Peraturan OJK No. 6/POJK.01/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang praktek bisnis yang harus dijalankan oleh lembaga keuangan, termasuk pinjol dan DC.

Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk mengikuti etika bisnis yang baik dalam melakukan penagihan hutang.

DC juga harus memperoleh izin dari OJK sebagai persyaratan untuk melaksanakan kegiatan penagihan.

Selain itu, pada tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang penagihan hutang oleh DC pada pinjol.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Pelanggan Jasa Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Dalam peraturan tersebut, DC diwajibkan untuk memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum melakukan kegiatan penagihan hutang.

Baca Juga: Masih Terus Diteror DC Pinjol Karena Galbay? 5 Cara Ampuh Untuk Menghentikannya

Adapun beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh DC dalam melakukan penagihan hutang pada pinjol, antara lain:

  1. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman dalam melakukan penagihan hutang.
  2. Tidak menghubungi pihak lain yang tidak terkait dengan pinjaman atau utang yang dimiliki oleh konsumen.
  3. Tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan konsumen dalam melakukan penagihan.
  4. Tidak melakukan penagihan pada waktu yang tidak sesuai, seperti pada waktu yang sudah ditentukan oleh konsumen sebagai waktu istirahat.
  5. Tidak meminta pembayaran hutang di luar kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh konsumen.
  6. Tidak menggunakan bahasa yang kasar atau tidak senonoh dalam berkomunikasi dengan konsumen.

Pada Oktober 2020, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang tindakan penagihan hutang oleh DC.

Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penagihan hutang ke OJK secara berkala.

DC juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan memberikan informasi yang akurat terkait dengan utang yang harus dibayar.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat sanksi bagi DC yang melanggar aturan dalam melakukan penagihan hutang, seperti denda, pencabutan izin, atau bahkan tuntutan pidana.

Oleh karena itu, konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan DC yang tidak sesuai dengan aturan dapat melaporkannya kepada OJK atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Gak Perlu Sembunyi-sembunyi Dari Tetangga, Ini Trik Ampuh Cegah Datangnya DC Pinjol ke Rumah Pasca Galbay