GridFame.id - Anda pegang KTP DKI tapi tak tinggal di Jakarta?
Kalau gitu, siap-siap kena penertiban NIK ya!
Soalnya rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota semakin santer dibicarakan publik.
Diperkirakan hampir 200 ribu penduduk bakal terdampak kebijakan ini, yaitu tercatat ada 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan ada yang sudah pindah ke luar DKI, tapi dokumen kependudukannya masih terdaftar di Jakarta.
Rencananya, penonaktifan NIK ini akan mulai dilakukan pada Agustus 2023.
Dari Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.
Tapi kemudian sudah beredar berita palsu yang menyebutkan kebijakan itu berlaku per Juni 2023.
Padahal, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.
"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi, Rabu (3/5/2023).