Find Us On Social Media :

Nahloh! KTP Warga DKI yang Tak Tinggal Jakarta Bakal Dinonaktifkan Mulai Agustus, Begini Info Lengkapnya

GridFame.id - Anda pegang KTP DKI tapi tak tinggal di Jakarta?

Kalau gitu, siap-siap kena penertiban NIK ya!

Soalnya rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota semakin santer dibicarakan publik.

Diperkirakan hampir 200 ribu penduduk bakal terdampak kebijakan ini, yaitu tercatat ada 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.

Jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya.

Bahkan ada yang sudah pindah ke luar DKI, tapi dokumen kependudukannya masih terdaftar di Jakarta.

Rencananya, penonaktifan NIK ini akan mulai dilakukan pada Agustus 2023.

Dari Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.

Tapi kemudian sudah beredar berita palsu yang menyebutkan kebijakan itu berlaku per Juni 2023.

Padahal, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.

"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Debt Collector Bakal Datangi Alamat KTP atau Domisili? Berikut Penjelasannya Singkat

Menurut Budi, Disdukcapil DKI saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

Tak hanya itu, penonaktifan NIK ini juga dinilai berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Namun, isu itu pun dibantah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merasa wajar jika KTP DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota dinonaktifkan.

"Ya, wajar dong. Ya, kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara. Ada sekian ratus ribu (warga ber-KTP DKI) yang memang keberadaannya tidak diketahui," ucap Heru, Rabu (3/5/2023).

Heru juga menegaskan penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI Jakarta tetapi tinggal di luar kota ini tidak ada hubungannya dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.

Sementara itu Budi menjelaskan, penonaktifan NIK itu diperlukan, misalnya, untuk ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi rugi keuangan daerah.

Selain itu, kata Budi, langkah itu juga untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Semakin Santernya Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta, Sempat Dibumbui Hoaks

Baca Juga: Duh Bolak-balik Gagal Upgrade DANA Premium Gegara Foto KTP? Tenang, Begini Cara Cepat Mengatasinya