GridFame.id - Saat ini, banyak sekali masyarakat yang tengah terlilit utang.
Baik utang bank maupun utang di penyedia pinjaman lainnya.
Dalam hal ini, pengajuan keringanan utang bisa menjadi solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan dalam membayar utang-utang mereka.
Namun, ada kalanya keringanan utang yang diajukan oleh debitur ditolak oleh kreditur atau lembaga keuangan.
Ada banyak sekali penyebab pengajuan keringanan utang ditolak.
Mulai dari dokumen yang tidak lengkap, tidak punya bukti kuat ketidakmampuan bayar utang, hingga jumlah utang yang terlalu banyak.
Penolakan ini tentu saja dapat menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran bagi debitur.
Namun, debitur tetap memiliki beberapa opsi untuk mengatasi masalah ini.
Salah satunya dengan mengajukan PKPU.
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bisa solusi bagi debitur yang pengajuan keringanan utangnya ditolak.
Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini sampai tuntas!
Baca Juga: Pantas Pengajuan Keringanan Pinjol Ditolak Mentah-Mentah! Ternyata 3 Hal Ini yang Jadi Penyebabnya
Mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah suatu upaya restrukturisasi utang yang dilakukan oleh debitur (pihak yang berhutang) dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga jika terbukti bahwa ia tidak mampu membayar utang-utangnya yang jatuh tempo.
Dalam PKPU, pengadilan akan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merevisi dan mengajukan rencana pembayaran utang yang baru dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya adalah untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan keuangan agar dapat membayar utangnya secara bertahap, dan sekaligus melindungi kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dari risiko gagal bayar.
Debitur dapat mengajukan PKPU jika pengajuan keringanan utang ditolak atau jika debitur dan kreditur tidak dapat mencapai kesepakatan tentang restrukturisasi utang.
Namun, sebelum mengajukan PKPU, debitur harus membuktikan bahwa ia memang tidak mampu membayar utang-utangnya yang jatuh tempo dan bahwa upaya restrukturisasi utang melalui keringanan utang tidak memadai untuk mengatasi masalah keuangan mereka.
Pengajuan PKPU harus dilakukan oleh debitur melalui Pengadilan Niaga.
Setelah permohonan PKPU diajukan, pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan suatu perkara atau tidak.
Jika memenuhi syarat, maka pengadilan akan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merevisi dan mengajukan rencana pembayaran utang yang baru dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, kreditur juga akan dilibatkan dalam proses restrukturisasi utang dan diharapkan untuk memberikan dukungan agar rencana pembayaran utang baru dapat terlaksana dengan baik.
Namun, debitur harus diingat bahwa PKPU merupakan suatu proses hukum yang melibatkan biaya dan risiko.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan PKPU, debitur sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan keuangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah PKPU adalah solusi yang tepat untuk masalah keuangan mereka.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Bisakah Keringanan Pinjaman Dicabut oleh Pihak Pinjol? Begini Penjelasannya