GridFame.id - Kapan kredit debitur pinjol bisa dikatakan macet?
Saat ini, pinjol menjadi salah satu rujukan banyak orang yang mencari dana cepat.
Sebab, syarat pengajuannya cukup mudah.
Selain itu, proses pencairannya juga tergolong cepat.
Namun, bayak sekali debitur pinjol yang mengalami kesulitan bayar utang atau cicilan.
Alhasil, banyak debitur yang menunggak bayar utang selama berbulan-bulan.
Hal ini biasanya dikaitkan dengan istilah kredit macet.
Anda tentunya tidak asing dengan istilah kredit macet, kan?
Namun, tidak semua debitur yang menunggak utang dikatakan kreditnya macet.
Lantas, kapan kredit debitur pinjol bisa dikatakan macet?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Ternyata Kredit Macet di Bank Bisa Gugur atau Kedaluwarsa Jika Hal Ini Terjadi
Status Kredit Macet
Melansir dari laman Ojk.go.id, kredit bisa dikatakan macet apabila sudah menunggak selama lebih dari 180 hari atau 6 bulan.
Jika menunggak selama lebih dari 180 hari, kredit bisa dikatakan macet atau berada di tingkatan kolektibilitas 5.
Debitur yang menunggak utang kurang dari 180 belum bisa dikatakan kredit macet.
Namun, ada tingkatan-tingkatan yang harus dipahami.
1. Kolektibilitas 1
Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2
Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3
Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4
Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Baca Juga: Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet