GridFame.id - Bisakah kredit macet di bank gugur atau kedaluwarsa?
Mungkin sebagian orang pernah bertanya-tanya tentang hal tersebut.
Terutama bagi orang yang sudah buntu tak bisa bayar kredit bank lagi.
Bahkan, mungkin ada yang sengaja tidak membayar utang sampai bertahun-tahun agar dianggap lunas atau gugur.
Sebagaimana diketahui, sebelum pinjol marak di kalangan masyarakat, bank menjadi salah satu rujukan bagi orang yang membutuhkan pinjaman dana.
Meski syarat dan prosesnya tidak semudah pinjol, bank bisa memberikan Anda pinjaman dengan jumlah yang besar.
Selain itu, keamanannya pun lebih terjamin dibanding utang di pinjol.
Namun, banyak debitur atau nasabah yang pada akhirnya kesulitan bayar utangnya hingga mengalami macet kredit.
Bisa jadi karena kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, atau alasan lainnya.
Lantas, apakah kredit macet di bank bisa gugur atau kedaluwarsa?
Begini penjelasannya!
Baca Juga: Warganet Ini Ngaku Pengajuan KUR Ditolak Gegara Kredit Kakaknya Macet, Begini Penjelasan Banker
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar