GridFame.id - Bisakah kredit macet di bank gugur atau kedaluwarsa?
Mungkin sebagian orang pernah bertanya-tanya tentang hal tersebut.
Terutama bagi orang yang sudah buntu tak bisa bayar kredit bank lagi.
Bahkan, mungkin ada yang sengaja tidak membayar utang sampai bertahun-tahun agar dianggap lunas atau gugur.
Sebagaimana diketahui, sebelum pinjol marak di kalangan masyarakat, bank menjadi salah satu rujukan bagi orang yang membutuhkan pinjaman dana.
Meski syarat dan prosesnya tidak semudah pinjol, bank bisa memberikan Anda pinjaman dengan jumlah yang besar.
Selain itu, keamanannya pun lebih terjamin dibanding utang di pinjol.
Namun, banyak debitur atau nasabah yang pada akhirnya kesulitan bayar utangnya hingga mengalami macet kredit.
Bisa jadi karena kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, atau alasan lainnya.
Lantas, apakah kredit macet di bank bisa gugur atau kedaluwarsa?
Begini penjelasannya!
Baca Juga: Warganet Ini Ngaku Pengajuan KUR Ditolak Gegara Kredit Kakaknya Macet, Begini Penjelasan Banker
Kredit macet Anda di bank ternyata bisa gugur atau kedaluwarsa.
Kalau sudah gugur atau kedaluwarsa, maka Anda tidak akan ditagih lagi oleh pihak bank atas utang Anda.
Namun, apa syarat agar kredit macet di bank gugur atau kedaluwarsa?
Melansir dari video TikTok Ego Channel, kredit macet bisa dianggap gugur apabila sudah melewati batas waku tertentu.
"Kredit yang macet di bank itu akan gugur secara otomatis dan kalian tidak akan pernah ditagih lagi apabila memenuhi syarat lebih dari 30 tahun.
Jadi, perjanjian kreditnya itu secara otomatis akan gugur atau kedaluwarsa dan kalian tidak akan ditagih lagi," dikutip GridFame.id dari video TikTok Ego Channel.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 1967 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut bunyi pasal 1967 kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
"Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.
Sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk."
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Gak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini 5 Risiko yang Harus Ditanggung Jika Macet Bayar KUR
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar