Find Us On Social Media :

Jangan Putus Asa Dulu! Debitur yang Kesulitan Bayar Utang Bisa Ajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Begini Syaratnya

Syarat mengajukan PKPU

 

GridFame.id - Begini syarat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Apakah Anda pernah mendengar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sebelumnya?

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU upaya restrukturisasi utang yang dilakukan oleh debitur.

Barbeda dengan permohonan keringanan utang biasa, PKPU harus dilakukan melalui Pengadilan Niaga.

Biasanya, upaya ini dilakukan jika tidak ada titik temu antara debitur dan kreditur soal permohonan keringanan utang.

Sebagaimana diketahui, saat ini banyak sekali debitur yang mengalami kesulitan bayar utang.

Salah satu cara yang bisa dilakukan agar utang cepat lunas adalah dengan mengajukan keringanan utang atau mengajukan PKPU ini.

Untuk mengajukan PKPU, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat yang dimaksud di atas?

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Tak Mau Berurusan dengan Debt Collector? Simak Cara Minta Keringanan Shopee Paylater, Dijamin Diterima Kalau Ikuti yang Satu Ini

Syarat Mengajukan PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Merangkum dari laman Lassaadvocate.com, setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

1. Utang Sudah Jatuh Tempo

Syarat pertama jika ingin mengajukan PKPU adalah pembayaran utang telah jatuh tempo atau bahkan melebihi dari tenggat waktu pembayaran.

Hal tersebut menandakan ketidakmampuan dari debitur untuk membayar utangnya.

2. Debitur Punya Lebih dari Satu Kreditur

Syarat yang kedua adalah debitur harus memiliki lebih dari satu kreditur.

Sebab, biasanya debitur kesulitan bayar karena punya utang yang bercabang.

3. Penyedia Pinjaman Tergolong Konkuren

Syarat ketiga, kreditur harus tergolong kreditur konkuren.

Artinya, kreditur yang memberikan pinjaman atau piutang tidak menggunakan jaminan atau hanya landasan kepercayaan.

Saat mengajukannya, debitur wajib melampirkan keterangan terkait utang yang meliputi:

Baca Juga: Pengajuan Keringanan Utang Bank Ditolak? Debitur Ternyata Masih Bisa Ajukan PKPU, Begini Penjelasannya