Find Us On Social Media :

Pengajuan KPR BTN Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Ini Dia Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi KPR BTN

GridFame.idBPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program yang bisa didapatkan para pesertanya.

Tiga program itu berupa fasilitas Pembiayaan Perumahan yang merupakan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan bank.

Ada PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan terakhir PRP (Pinjaman Renovasi Rumah).

Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah  tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit. Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disebut PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah.

Maksimal PUMP adalah Rp. 150 juta (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu sama dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan.

PUMP wajib dibundling dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Maksimal KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp. 500 juta (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

KPR BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain. Maksimal PRP adalah Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Waduh Ditolak Pengajuan KPR Akibat Kredit Macet? Tenang, Coba Lakukan 3 Cara Ini Untuk Mengatasinya

Syarat KPR BTN Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi btn.co.id, berikut ini syarat yang harus dilengkapi pemohon saat ingin mengajukan KPR BTN dengan BPJS Ketenagakerjaan: 

1. WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah

2. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun

3. Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BPJS Ketenagakerjaan

5. Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP

Untuk pengajuan PRP, pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan

6. Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Formulir Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilakukan analisa kredit yang menyatakan Pemohon layak atau tidak mendapatkan pembiayaan. 

 Baca Juga: Gegara Hutang Pinjol Rp 1 Juta Menunggak Gagal Pengajuan KPR, Ini Tips Lolos di Bank Meski Skor BI Checking Anjlok

Surat tersebut belum mengikat, dibutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon debitur dan calon debitur harus dilakukan analisa ulang untuk mendapatkan persetujuan kredit

7. Apabila pemohon dan pasangan, keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja

8. Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.

Dokumen yang Harus Dibawa saat Pengajuan

1. KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai

Baca Juga: Masih Punya Cicilan Utang Bank Berjalan, Bisakah Mengajukan KPR?

5. Slip Gaji 3 bulan terakhir

6. Surat keterangan bekerja dari perusahaan

7. Rekening Koran tabungan payroll 3 bulan terakhir

8..Copy sertifikat, IMB dan PBB untuk pengajuan PRP dan KPR BP Jamsostek apabila pemohon membeli rumah Second

9. Copy kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP

10. Copy sertifikat kepesertaan bagi Developer yang mengajukan Kredit Konstruksi.

Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang.

Nantinya kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan.

Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon, lakukan penandatanganan perjanjian kemudian menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan.

Baca Juga: Makin Banyak Modus Developer Tipu-tipu! Simak Ini 6 Tips Membeli Rumah KPR yang Harus Diingat