GridFame.id - Penagihan utang pinjol dengan debt collector memang ada plus dan minusnya.
Namun penagihan dengan debt collector pun ada hukumnya di mana tidak boleh mengancam secara verbal maupun fisik.
Tapi kenyataannya, banyak yang mengeluhkan penagihan dengan debt collector yang kebanyakan datang dengan cara kasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya tengah mengkaji pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector).
Apalagi banyak yang sampai mengancam nasabah.
Nampaknya hal itulah yang membuat OJK mengkaji kembali soal penggunaan debt collector.
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Jumat (11/2).
Dikatakannya, penggunaan jasa debt collector ini kebanyakan dipasok oleh pihak ketiga atau outsourcing sehingga menyulitkan pelacakan oleh OJK.
Makanya kemudian pihaknya akan memperbaiki regulasi terkait penagihan pinjol.
"Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, ini yang kadang sulit melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan," jelas Wimboh.
Rencana revisi ketentuan fintech P2P lending atau pinjol sebelumnya disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.