GridFame.id - Penagihan utang pinjol dengan debt collector memang ada plus dan minusnya.
Namun penagihan dengan debt collector pun ada hukumnya di mana tidak boleh mengancam secara verbal maupun fisik.
Tapi kenyataannya, banyak yang mengeluhkan penagihan dengan debt collector yang kebanyakan datang dengan cara kasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya tengah mengkaji pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector).
Apalagi banyak yang sampai mengancam nasabah.
Nampaknya hal itulah yang membuat OJK mengkaji kembali soal penggunaan debt collector.
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Jumat (11/2).
Dikatakannya, penggunaan jasa debt collector ini kebanyakan dipasok oleh pihak ketiga atau outsourcing sehingga menyulitkan pelacakan oleh OJK.
Makanya kemudian pihaknya akan memperbaiki regulasi terkait penagihan pinjol.
"Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, ini yang kadang sulit melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan," jelas Wimboh.
Rencana revisi ketentuan fintech P2P lending atau pinjol sebelumnya disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Ia menyebut dalam aturan main terbarunya nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.
"Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/1).
OJK akan mengatur lebih lanjut tata cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol kepada pengguna.
Pengaturan tersebut akan dibuat menyusul maraknya kasus debt collector utang yang bertindak tidak wajar kepada pengguna.
Nantinya, pinjol dapat melakukan penagihan minimal dengan cara melayangkan surat peringatan sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), Senin (31/1).
Lebih lanjut, OJK akan memberikan lampu hijau terkait proses penagihan yang dapat dilakukan oleh perusahaan fintech itu sendiri maupun melalui pihak ketiga.
"Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/fintech)," tulis OJK.