Ia menyebut dalam aturan main terbarunya nanti, terdapat sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen, seperti tata cara penagihan.
"Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat fintech P2P lending harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resmi, Jumat (28/1).
OJK akan mengatur lebih lanjut tata cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol kepada pengguna.
Pengaturan tersebut akan dibuat menyusul maraknya kasus debt collector utang yang bertindak tidak wajar kepada pengguna.
Nantinya, pinjol dapat melakukan penagihan minimal dengan cara melayangkan surat peringatan sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), Senin (31/1).
Lebih lanjut, OJK akan memberikan lampu hijau terkait proses penagihan yang dapat dilakukan oleh perusahaan fintech itu sendiri maupun melalui pihak ketiga.
"Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/fintech)," tulis OJK.