GridFame.id - Kredit macet adalah kejadian ketika penerima pinjaman atau debitur baik perorangan maupun perusahaan tidak mampu melunasi utang yang didapatkannya dengan tepat waktu.
Kredit macet juga menjadi sebuah kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman.
Apabila tidak segera diselesaikan, skor kredit akan menumpuk dan berdampak pada riwayat kredit yang buruk.
Hal ini tentu akan memiliki berbagai efek negatif lainnya seperti sulit mendapat bantuan finansial di masa depan.
Ada banyak faktor yang menyebabkan kredit macet.
Perencanaan keuangan yang kurang baik maupun penggunaan pinjaman tidak pada tempatnya menjadi beberapa penyebab kredit macet.
Selain itu juga melupakan tanggal jatuh tempo tagihan atau cicilan juga menjadi faktor krdit macet.
Di sisi lain banyak juga orang yang memang mengalami kendala kesulitan pembayaran kredit.
Misalnya baru saja diberhentikan dari tempat kerja atau mengalami musibah dan kejadian tak terduga yang menyebabkan keuangan tidak stabil.
Lalu apa risiko yang harus dihadapi jika seseorang mengalami kredit macet?
Simak ini 5 risiko fatal yang harus ditanggung di kemudian hari.
Baca Juga: Ternyata Kredit Macet di Bank Bisa Gugur atau Kedaluwarsa Jika Hal Ini Terjadi
Risiko Kredit Macet di Bank
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa risiko yang harus ditanggung jika mengalami kredit macet:
1. Bunga dan Denda Bertumpuk
Risiko yang pertama adalah cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah, hal ini bisa membuat utang Anda menumpuk.
Jangan sampai Anda melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.
2. Lelang Agunan yang Dijaminkan
Risiko yang kedua adalah agunan yang dijaminkan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.
Risiko ini dapat terjadi jika Anda mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian.
Namun sebelumnya, Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.
Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan.
Baca Juga: Waduh Ditolak Pengajuan KPR Akibat Kredit Macet? Tenang, Coba Lakukan 3 Cara Ini Untuk Mengatasinya
Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank.
Proses lelang dilakukan secara terbuka oleh Bank. Adapun mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.
Untuk menghindari risiko lelang, Anda perlu bijak dalam mengajukan utang dan melakukan pelunasan, pahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku.
Jika memiliki kendala, Anda dapat mengajukan keringanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
3. Skor SLIK OJK Buruk
Risiko yang tidak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk.
Hal ini dapat berpengaruh pada reputasi Anda sebagai debitur, jika di masa yang akan datang Anda melakukan pengajuan kredit akan berisiko ditolak.
Hal ini berlaku untuk seluruh lembaga jasa keuangan jadi upayakan untuk tetap menjaga skor kredit baik.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Stop Jangan Nangis di Jalan! Ini 5 Cara Menolak saat Motor Akan Ditarik Leasing saat Kredit Macet