Find Us On Social Media :

Stop Jangan Nangis di Jalan! Ini 5 Cara Menolak saat Motor Akan Ditarik Leasing saat Kredit Macet

hukum leasing yang menarik paksa motor debitur

GridFame.id - Jadi korban penarikan motor oleh pihak leasing?

Sebenarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan pihak leasing menarik kembali kendaraan dari pemilik.

Hal itu dapat terjadi jika Anda memiliki pinjaman atau sewa motor dan tidak membayar angsuran tepat waktu, leasing dapat menarik motor Anda sebagai bentuk pemulihan piutang.

Selain itu ada beberapa kebijakan leasing yang memperbolehkan mereka untuk menarik motor jika terjadi pelanggaran kontrak.

Seperti pengoperasian motor di luar wilayah yang telah ditentukan atau ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan pembayaran.

Jika Anda tidak dapat membayar cicilan sewa atau pinjaman motor dalam jangka waktu yang ditentukan, leasing dapat menarik motor sebagai bentuk pemulihan piutang.

Jika kontrak sewa motor telah habis masa berlakunya dan Anda tidak memperpanjangnya atau membeli motor tersebut, maka leasing dapat menarik motor sebagai bagian dari proses pengembalian.

Jika Anda tidak merawat motor Anda dengan baik dan menyebabkan kerusakan yang signifikan pada motor, leasing dapat menarik motor untuk menghindari kerusakan lebih lanjut atau untuk memulihkan kerugian finansial mereka.

Itu sebabnya, penting untuk memahami dan mematuhi persyaratan kontrak sewa atau pinjaman motor yang telah ditandatangani dengan leasing.

Selalu bayar tepat waktu, merawat motor dengan baik dan jangan melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan penarikan motor oleh leasing.

Jika sudah terlanjur mengalami kredit macet, lakukan ini agar motor tak ditarik paksa oleh leasing.

Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan, Sebaiknya Kendaraan Dikembalikan ke Leasing Atau Tidak?