GridFame.id -
DANA nyatanya tak hanya sebagai alat pembayaran saja.
Kini DANA memiliki dua fitur tambahan untuk penggunanya.
Di aplikasi DANA kita juga bisa pinjam yang dan pembayaran dengan paylater.
Dimana anda bisa melakukan transaksi dan bayar belakangan.
Ya, memang kini pembayaran menggunakan e-wallet lebih banyak digunakan.
Tentu saja karena lebih praktis daripada cash.
Apalagi saat ini ditambah dengan fitur paylater yang membuat banyak masyarakat semakin banyak gunakan dompet digital.
Namun, di DANA rupanya juga menyediakan untuk pinjam uang.
Begini cara pinjam uang di DANA tanpa menggunakan KTP.
Limitnya besar dan tenor yang diberikan juga cukup panjang.
Baca Juga: Jangan Terlena dengan Pinjaman Besar! Ingat Ini Bahaya Menggadaikan Sertifikat Rumah ke Bank
Cara Pinjam Uang di DANA tanpa KTP
- Melansir dari Cermati.cim, pertama Buka aplikasi DANA di ponsel anda kemudian lakukan registrasi akun baru
- Lalu akan muncul tampilan beranda dari aplikasi DANA dan tap menu minta yang ada di pojok atas sebelah kanan
- Kemudian, anda diminta mengatur jumlah uang yang akan diminta
- Selanjutnya, masukan nominal yang akan dipinjam.
- Bagikan link minta DANA tersebut baik via chat atau kode QR DANA ke WhatsApp, Line, atau Facebook.
- Tunggu beberapa menit dan cek kembali apakah saldo DANA anda sudah bertambah
- Pinjaman uang di DANA pun berhasil dengan mudah
Limit pinjam uang di aplikasi DANA cukup besar yaitu Rp 10 juta
Tenor pinjamannya pun cukup panjang mulai dari 1-12 bulan.
Selain itu di aplikasi DANA juga bisa untuk pembayaran paylater.
Cara mengaktifkan DANA PayLater:
1. Langkah pertama buka Aplikasi DANA dan pilih menu Profil pada halaman utama aplikasi DANA.
2. Selanjutnya pilih DANA PayLater dan baca Syarat & Ketentuan serta setujui jika sudah memahaminya.3. Lengkapi Data Diri, serta Kontak Darurat sebagai syarat dari mengaktifkan DANA PayLater.
4. Kemudian, isi Data Pekerjaan dan ambil Foto Selfie untuk verifikasi data kita.
5. Langkah terakhir silahkan masukkan Pin DANA dan pendaftaran berhasil dilakukan.
Baca Juga: Belum Ada Dana Menebus Barang di Pegadaian? Berikut Syarat dan Cara Untuk Perpanjang Masa Tenggang