Find Us On Social Media :

Ternyata Segini Perbandingan Gaji Antara BUMN dan PNS!

perbandingan gaji PNS dengan BUMN

Melansir dari Kompas.com, PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Gaji PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 21.

Di sebutkan bahwa PNS memperoleh: Gaji, tunjangan, dan fasilitas, Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Kemudian berdasarkan pada Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800 dan golongan tertinggi adalah Rp 5.901.200.

PNS juga mendapatkan 5 jenis tunjangan, meliputi  tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Pegawai BUMN

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2022, dibeberkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Tetapi, BUMN tidak tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi PNS, seperti bunyi Pasal 95. Karena itu, tak ada aturan yang mengatur besaran pasti gaji pegawai BUMN, tetapi didasarkan atas kesepakatan dalam PKB.

Gaji BUMN tergantung dari masing-masing perusahaan dan jabatannya. Mulai dari Rp 4 juta hingga 74 juta.

Baca Juga: Sosok Ini Bocorkan Soal Tes Rekrutmen BUMN 2023 Beserta Cara Jawabnya yang Ternyata Mudah Banget

Baca Juga: Banyak yang Gak Tahu! Ternyata ASN atau PNS Bisa Ajukan Pinjaman KUR, Asalkan Memenuhi Syarat Ini