Ini adalah solusi terakhir yang bisa dilakukan jika semua usaha di atas tidak dapat mengurangi utang kartu kredit Anda.
Restrukturisasi dilakukan oleh pihak bank dengan memberikan potongan tetapi syaratnya tunggakan terlunasi, ada beberapa hal yang harus diingat sebelum melakukan restrukturisasi, yaitu:
- Restrukturisasi diberikan bank setelah melakukan evaluasi kondisi nasabah.
- Nasabah akan tercatat selamanya di Sistem Layanan Informasi Kuangan (SLIK) saat ikut program tersebut.
Konsekuensinya, bank tidak akan memberikan kredit bagi nasabah yang sudah pernah direkstrukturisasi.
Baca Juga: Pemilik Kartu Kredit Waspada! OJK Bagi Tips Terhindar dari Tindak Penipuan Carding yang Bikin Nyesek