”Saat itu, aku lagi kebingungan mau bayar pinjol dari mana. Jadilah aku kemakan bujuk rayu si joki itu,’’ ungkapnya.
Namun, setelah Devi menyerahkan uang dan data-data pribadinya, joki itu justru menghilang.
Dari situ Devi sadar dirinya sudah tertipu, ditambah kini dikejar-kejar pinjol dan kehilangan uang yang dibawa kabur joki.
”WA (WhatsApp) dan IG diblok. Aku sudah lapor ke polisi, lapor ke bank,’’ katanya.
Kabidhumas Polda Jatim Dirmanto menyatakan, pinjol ilegal memang memberi kemudahan di awal.
Pasalnya, syarat pengajuannya tidak sulit.
Uang yang dipinjam pun cepat cair.
”Baru akan terasa ketika jatuh tempo pengembalian,” ujarnya.
Ketika tidak bisa melunasi pinjaman dan terus diteror penagih, sangat mungkin peminjam lari ke aplikasi lain.
Padahal, untuk melunasi satu aplikasi, setidaknya diperlukan dana dari dua aplikasi.
”Otomatis gali lubang tutup lubang,” paparnya.