GridFame.id - Jasa joki pinjol memang kini marak di mana-mana lantaran banyak yang kesulitan melunasi utang.
Biasanya joki pinjol akan beraksi dengan mendaftarkan korban ke penyedia pinjaman online ilegal yang umumnya tidak memiliki catatan kredit korban.
Aksi tersebut dilakukan agar korban yang masih memiliki tagihan di pinjaman resmi manapun bisa mendapatkan dana pinjaman melalui jasa joki pinjaman online.
Sayangnya, joki pinjol bukan jadi solusi yang bagus.
Pasalnya banyak kejadian konsumen yang malah dirugikan oleh pihak joki pinjol.
Seperti kasus yang terjadi pada Devi Puspitasari yang harus terpaksa menggunakan joki pinjol setelah kesulitan ekonomi saat pandemi.
Mulanya joki itu menawarkan solusi bisa menghapus daya akun pinjolnya agar bisa lepas dari jerat utang-utangnya.
Devi tidak tahu dari mana joki tersebut tahu dirinya kesulitan membayar utang-utangnya.
”Padahal, saya tidak pernah curhat apa-apa di medsos seperti IG,’’ katanya.
Joki itu pun meminta dibayar 45 persen dari utang-utang Devi senilai Rp 5,5 juta.
Kemudian juga ia dimintai data-data pribadinya dan juga ada uang pembayaran di muka kepada joki tersebut.
Baca Juga: Ini 5 Langkah Tepat Menghapus Data Diri Dari Aplikasi Pinjol, Dijamin Berhasil!
”Saat itu, aku lagi kebingungan mau bayar pinjol dari mana. Jadilah aku kemakan bujuk rayu si joki itu,’’ ungkapnya.
Namun, setelah Devi menyerahkan uang dan data-data pribadinya, joki itu justru menghilang.
Dari situ Devi sadar dirinya sudah tertipu, ditambah kini dikejar-kejar pinjol dan kehilangan uang yang dibawa kabur joki.
”WA (WhatsApp) dan IG diblok. Aku sudah lapor ke polisi, lapor ke bank,’’ katanya.
Kabidhumas Polda Jatim Dirmanto menyatakan, pinjol ilegal memang memberi kemudahan di awal.
Pasalnya, syarat pengajuannya tidak sulit.
Uang yang dipinjam pun cepat cair.
”Baru akan terasa ketika jatuh tempo pengembalian,” ujarnya.
Ketika tidak bisa melunasi pinjaman dan terus diteror penagih, sangat mungkin peminjam lari ke aplikasi lain.
Padahal, untuk melunasi satu aplikasi, setidaknya diperlukan dana dari dua aplikasi.
”Otomatis gali lubang tutup lubang,” paparnya.
Jadi, ada baiknya kita tidak tergiur dengan joki pinjol dan fokus melunasi utang pinjol saja ya!
Satu-satunya solusi adalah memberesi utang atau tunggakan kepada kreditur.
Nah, yang membedakan pinjol ilegal dan legal adalah datanya.
"Kalau di pinjol ilegal itu tidak ada kaitan dengan data dimanapun tidak ada itu hanya berkutat yang ilegal sendiri. Kalau legal, mereka punya data center di fintech. Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan peminjaman berikut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Selain itu, ada satu hal penting yang perlu dipahami oleh para calon debitur.
Tongam menyebutkan, ada baiknya jika dana hasil dari kredit pinjol digunakan sebagai modal usaha.
Dengan demikian, alih-alih membayar utang dengan utang lain, seorang debitur pun dapat membayar cicilan dengan hasil usaha tersebut.
Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online?
Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.
Tongam menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.
Baca Juga: Bisa Sengsara Tujuh Turunan! Ini 5 Bahaya Pengajuan Pinjol Lebih dari 1 dengan KTP yang Sama
Namun, kalau dalam penagihan sudah ada intimidasi dan teror, nasabah atau debitur pun halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Jangan biarkan mereka menghina kita. Pada saat mereka melakukan penagihan tidak beretika, melakukan teror intimidasi, pelecehan, atau dengan menyebarkan informasi ke seluruh kontak. Kita lapor polisi walaupun dampak (dari) tidak bayar," tutupnya.