GridFame.id - Berniat mengajukan bantuan pinjaman dana tunai di KUR?
Tolong pelajari informasi penting ini dulu agar tak mengalami kredit macet dan galbay nantinya.
Seperti diketahui, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.
Dimana 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Tentunya akan ada bunga yang harus ditanggung setiap nasabah KUR.
Suku bunga dimulai dari KUR Mikro: 7% efektif per tahun, KUR Kecil: 7% efektif per tahun, KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun dan KUR Khusus : 7% efektif per tahun.
Nasabah tentunya diberikan jangka waktu untuk melunasi KUR yang diambil.
Jangka waktu pelunasan KUR berbeda-beda tergantung jenis KUR yang dipilih.
Simak ternyata segini jangka waktu pelunasan KUR yang harus diketahui sebelum membuat pengajuan.
Baca Juga: Apakah Orang yang Punya Cicilan KPR Boleh Mengajukan KUR? Simak Ternyata Begini Aturannya
Jangka Waktu Pelunasan KUR
Dilansir dari laman resmi kur.ekon.go.id, ini jangka waktu KUR berdasarkan jenisnya:
1. Jangka waktu KUR Mikro
- Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
- untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;
- untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.
2. Jangka waktu KUR Ritel
- Paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Cicilan KUR Gegara Usaha Bangkrut? Ikuti Trik Ini Agar SLIK OJK Tetap Bersih
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi
- untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan;
- untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
3. Jangka waktu KUR Penempatan TKI
Khusus untuk KUR jenis ini paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Usahakan untuk tidak terlambat membayar cicilan dan pelunasan KUR untuk menghindari berbagai risiko.
Kasus telat bayar KUR BRI tidak bisa di sepelekan karena terjebam kredit macet walaupun hanya 1 bulan, tetap ada risiko yang harus ditanggung.
Nasabah yang telat membayar KUR akan mengalami penagihan secara langsung melalui 3 tahap.
Pertama melalui telepon lebih dulu, lalu penagihan melalui surat dan yang ketiga penagihan lapangan oleh debt collector.
Selain itu nasabah juga akan mendapat skor kredit buruk yang bisa memengaruhi pinjaman di masa mendatang.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Pernah Punya Pinjaman Kupedes, Bisakah Beralih ke KUR? Begini Penjelasannya