4. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
5. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya, kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS Kesehatan, Perlukah Daftar Asuransi Swasta?