Dalam tribunnews.com, kasus pegawai minimarket tersebut berawal ia mendapatkan telepon dari orang tak dikenal.
Kemudian, ia dijanjikan akan mendapat pinjaman Rp 15 juta tetapi harus transfer uang terlebih dahulu.
Ia pun mengirimkan uang dengan total Rp 3,2 juta.
Padahal sudah jelas jika pinjol legal tak akan meminta debitur untuk mentransfer uang.
Yang terjadi pada pegawai minimarket tersebut memang modus penipuan dari pinjol ilegal.
Berikut ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib masyarakat ketahui.
Sebelum memutuskan pengajuan ke pinjol pastikan ciri-ciri pinjol ilegal ini terlebih dahulu:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: OJK Bocorkan Cara Kerja Joki Pinjol yang Licik, Utang Bukannya Lunas Malah Berpotensi Masuk Bui!