Find Us On Social Media :

Kapan Bank Sita Barang Jaminan Debitur yang Macet? Ternyata Begini Prosedur Penyitaan Aset Setelah Jatuh Tempo

bank sita barang jaminan kreditur macet

Proses Penyitaan Barang Jaminan Oleh Pihak Bank

Dilansir dari laman resmi koinworks.com, bank sebenarnya tidak langsung melakukan penyitaan aset, melainkan harus melalui prosedur berikut ini:

Sebelum menyita aset yang memiliki nilai sejumlah dari hutang yang dibuat, maka pihak bank akan melihat terlebih dahulu lamanya keterlambatan dari pembayaran cicilan kredit dan juga jatuh temponya.

Jika dalam suatu hari tanggal jatuh tempo pembayaran sudah melewati batas waktu yang diberikan namun pihak debitur masih belum melunasinya, maka akan muncul dan keluar laporan atas keterlambatan pembayaran dari seseorang yang belum melakukan pelunasan untuk bulan itu dari komputer admin dimana telah tertera nama debitur.

Laporan dari keterlambatan ini selanjutnya akan diserahkan menuju credit admin menuju bagian marketing dan akan segera ditindaklanjuti dimana pihak bank membuat pemberitahuan keterlambatan kepada debitur melalui telepon dan mengirim surat pemberitahuan atas keterlambatan pengangsuran dana.

Selama satu bulan pertama, pihak bank akan mengirimkan surat sebanyak satu kali.

Sementara melalui telepon dilakukan satu kali dalam satu minggu selama satu bulan selang satu hari setelah keterlambatan.

Jika setelah melampaui adanya jarak waktu yang diberikan namun debitur masih belum menunjukkan tanda-tanda akan melunasi utangnya dan belum menunjukkan itikad baik dengan surat peringatan yang diberikan, maka pihak bank akan mengeluarkan secarik kertas berupa surat teguran yang dari segi sifat lebih keras dibandingkan dengan surat pemberitahuan.

Adanya surat teguran ini akan disertai dengan pihak bank menuju debitur yang bersangkutan dimana pihak bank akan mengungkapkan pernyataan kesanggupan untuk membayar cicilan pinjaman.

Hal ini akan dilakukan satu bulan sesudah surat pemberitahuan dan pihak bank akan datang setidaknya satu kali dalam satu minggu.

Sebenarnya jika diperhatikan, pihak bank masih ingin menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pihak debitur dengan mengandalkan prinsip kekeluargaan serta musyawarah.

Baca Juga: Gagal Bayar Kredit Bank, Apakah Utang Auto Lunas Jika Jaminan Disita?