Find Us On Social Media :

Kapan Bank Sita Barang Jaminan Debitur yang Macet? Ternyata Begini Prosedur Penyitaan Aset Setelah Jatuh Tempo

bank sita barang jaminan kreditur macet

GridFame.id - Memiliki utang di bank tentunya memiliki risiko bagi kehidupan finansial debitur.

Pasalnya, aktivitas kredit atau utang di lembaga resmi dan berizin akan tercatat di SLIK OJK.

Jika skor kredit di SLIK OJK buruk, maka Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

Apalagi jika seorang debitur memberikan barang jaminan berupa aset berharga.

Misalnya BPKB kendaraan atau sertifikat tanah, rumah hingga ruko.

Jaminan ini biasanya diserahkan pada saat awal pengajuan pinjaman atau kredit dan akan ditahan saat debitur mengalami kredit macet.

Macet atau gagal bayar adalah kondisi di mana debitur sudah sangat kesulitan atau bahkan tidak bisa lagi bayar utang.

Biasanya, hal ini disebabkan karena debitur kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, dan lain-lain.

Jika sudah macet atau gagal bayar, pihak bank biasanya akan menyita jaminan debitur.

Lalu kapan aset akan disita oleh pihak bank?

Simak begini prosedur penyitaan aset yang akan dilakukan bank pada debitur macet.

Baca Juga: Bukan Cuma Karena Nunggak Atau Galbay! Ternyata Ini Penyebab Rumah KPR Disita Bank

Proses Penyitaan Barang Jaminan Oleh Pihak Bank

Dilansir dari laman resmi koinworks.com, bank sebenarnya tidak langsung melakukan penyitaan aset, melainkan harus melalui prosedur berikut ini:

Sebelum menyita aset yang memiliki nilai sejumlah dari hutang yang dibuat, maka pihak bank akan melihat terlebih dahulu lamanya keterlambatan dari pembayaran cicilan kredit dan juga jatuh temponya.

Jika dalam suatu hari tanggal jatuh tempo pembayaran sudah melewati batas waktu yang diberikan namun pihak debitur masih belum melunasinya, maka akan muncul dan keluar laporan atas keterlambatan pembayaran dari seseorang yang belum melakukan pelunasan untuk bulan itu dari komputer admin dimana telah tertera nama debitur.

Laporan dari keterlambatan ini selanjutnya akan diserahkan menuju credit admin menuju bagian marketing dan akan segera ditindaklanjuti dimana pihak bank membuat pemberitahuan keterlambatan kepada debitur melalui telepon dan mengirim surat pemberitahuan atas keterlambatan pengangsuran dana.

Selama satu bulan pertama, pihak bank akan mengirimkan surat sebanyak satu kali.

Sementara melalui telepon dilakukan satu kali dalam satu minggu selama satu bulan selang satu hari setelah keterlambatan.

Jika setelah melampaui adanya jarak waktu yang diberikan namun debitur masih belum menunjukkan tanda-tanda akan melunasi utangnya dan belum menunjukkan itikad baik dengan surat peringatan yang diberikan, maka pihak bank akan mengeluarkan secarik kertas berupa surat teguran yang dari segi sifat lebih keras dibandingkan dengan surat pemberitahuan.

Adanya surat teguran ini akan disertai dengan pihak bank menuju debitur yang bersangkutan dimana pihak bank akan mengungkapkan pernyataan kesanggupan untuk membayar cicilan pinjaman.

Hal ini akan dilakukan satu bulan sesudah surat pemberitahuan dan pihak bank akan datang setidaknya satu kali dalam satu minggu.

Sebenarnya jika diperhatikan, pihak bank masih ingin menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pihak debitur dengan mengandalkan prinsip kekeluargaan serta musyawarah.

Baca Juga: Gagal Bayar Kredit Bank, Apakah Utang Auto Lunas Jika Jaminan Disita?

Apabila setelah tenggat waktu yang ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau merespon baik.

Maka pihak bank akan segera mengirimkan SP atau surat peringatan yang termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras sekaligus pihak bank akan langsung menurunkan status kredit debitur menjadi lebih rendah.

Namun pemberian surat ini akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga minggu dengan ketentuan SP pertama yang diberikan pihak bank pada debitur berisi penurunan status kredit menjadi bentuk kurang lancar dan sedang dalam perhatian khusus.

Jika dalam selang satu minggu setelah dikirimkannya surat peringatan pertama masih belum ada respon dari pihak debitur untuk mengangsur kewajiban hutangnya, maka pihak bank akan mengirimkan SP 2 yang berisi penurunan status kredit dari debitur dari kredit yang kurang lancar menjadi kredit yang diragukan.

Apabila SP 2 juga tidak diindahkan oleh pihak debitur dan peminjam tidak menunjukkan itikad baik, maka SP 3 pun akan dikirim dan isinya adalah status debitur menjadi kredit macet.

Jika semua surat belum bisa diindahkan oleh pihak debitur, maka pihak bank tidak akan lagi memberikan surat ataupun peringatan apapun dan lebih memilih tindakan tegas berupa penyitaan aset yang akan diamankan sebagai jaminan kredit.

Sebenarnya bentuk pengamanan aset dalam hal ini bukan disebut sebagai penyitaan.

Hanya saja aset tersebut diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasangan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi.

Nantinya aset yang disita juga bisa dilelang untuk menutup utang debitur.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Benarkah Rumah Langsung Disita Bank? Ini 5 Risiko Telat Bayar Cicilan KPR Hingga Berbulan-bulan