Find Us On Social Media :

Kapan Bank Sita Barang Jaminan Debitur yang Macet? Ternyata Begini Prosedur Penyitaan Aset Setelah Jatuh Tempo

bank sita barang jaminan kreditur macet

Apabila setelah tenggat waktu yang ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau merespon baik.

Maka pihak bank akan segera mengirimkan SP atau surat peringatan yang termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras sekaligus pihak bank akan langsung menurunkan status kredit debitur menjadi lebih rendah.

Namun pemberian surat ini akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga minggu dengan ketentuan SP pertama yang diberikan pihak bank pada debitur berisi penurunan status kredit menjadi bentuk kurang lancar dan sedang dalam perhatian khusus.

Jika dalam selang satu minggu setelah dikirimkannya surat peringatan pertama masih belum ada respon dari pihak debitur untuk mengangsur kewajiban hutangnya, maka pihak bank akan mengirimkan SP 2 yang berisi penurunan status kredit dari debitur dari kredit yang kurang lancar menjadi kredit yang diragukan.

Apabila SP 2 juga tidak diindahkan oleh pihak debitur dan peminjam tidak menunjukkan itikad baik, maka SP 3 pun akan dikirim dan isinya adalah status debitur menjadi kredit macet.

Jika semua surat belum bisa diindahkan oleh pihak debitur, maka pihak bank tidak akan lagi memberikan surat ataupun peringatan apapun dan lebih memilih tindakan tegas berupa penyitaan aset yang akan diamankan sebagai jaminan kredit.

Sebenarnya bentuk pengamanan aset dalam hal ini bukan disebut sebagai penyitaan.

Hanya saja aset tersebut diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasangan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi.

Nantinya aset yang disita juga bisa dilelang untuk menutup utang debitur.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Benarkah Rumah Langsung Disita Bank? Ini 5 Risiko Telat Bayar Cicilan KPR Hingga Berbulan-bulan