Find Us On Social Media :

Mau Resign dan Pilih Jadi Full Time IRT? Nonaktifkan Dulu NPWP Agar Tak Kena Sanksi, Begini Caranya

Cara menonaktifkan NPWP agar statusnya non aktif

GridFame.id - Begini cara mudah menonaktifkan NPWP.

Kalau Anda sudah bekerja, kemungkinan besar Anda punya NPWP.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.

Kartu NPWP diperlukan kegiatan bisnis dan pelaporan pajak secara resmi.

Sebagaimana diketahui, setiap melaporkan dan membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara Indonesia.

Lantas, bagaimana jika sudah berhenti bekerja?

Kalau sudah berhenti bekerja, Anda bisa menonaktifkan NPWP tersebut.

Misalnya jika seorang perempuan memutuskan untuk berhenti bekerja dan memilih jadi full time IRT.

Soalnya kalau tidak, Anda justru bisa kena sanksi.

Untuk itu, kalau sudah memutuskan untuk berhenti bekerja, Anda bisa menonaktifkan NPWP agar statusnya non efektif.

Bagaimana cara menonaktifkannya?

Baca Juga: Tanpa NPWP dan Slip Gaji, Kenapa Pengajuan Pinjol Bisa Cair? Tak Perlu Takut, Ternyata Ini Alasannya