Find Us On Social Media :

Mau Resign dan Pilih Jadi Full Time IRT? Nonaktifkan Dulu NPWP Agar Tak Kena Sanksi, Begini Caranya

Cara menonaktifkan NPWP agar statusnya non aktif

GridFame.id - Begini cara mudah menonaktifkan NPWP.

Kalau Anda sudah bekerja, kemungkinan besar Anda punya NPWP.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.

Kartu NPWP diperlukan kegiatan bisnis dan pelaporan pajak secara resmi.

Sebagaimana diketahui, setiap melaporkan dan membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara Indonesia.

Lantas, bagaimana jika sudah berhenti bekerja?

Kalau sudah berhenti bekerja, Anda bisa menonaktifkan NPWP tersebut.

Misalnya jika seorang perempuan memutuskan untuk berhenti bekerja dan memilih jadi full time IRT.

Soalnya kalau tidak, Anda justru bisa kena sanksi.

Untuk itu, kalau sudah memutuskan untuk berhenti bekerja, Anda bisa menonaktifkan NPWP agar statusnya non efektif.

Bagaimana cara menonaktifkannya?

Baca Juga: Tanpa NPWP dan Slip Gaji, Kenapa Pengajuan Pinjol Bisa Cair? Tak Perlu Takut, Ternyata Ini Alasannya

Cara Menonaktifkan NPWP setelah Berhenti Bekerja

Melansir dari video TikTok Vincent Liyanto, CFP., sanksi yang diberikan untuk orang yang tidak menonaktifkan NPWP setelah berhenti bekerja adalah denda.

"Jika kalian memiliki NPWP dan kalian belum menghapus serta menonefektifkan NPWP kalian, kalian masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan.

Saat kalian melanggar pelaporan SPT tahunan saat NPWP masih aktif, kalian bisa dikenakan denda pelaporan per tahun pajak sebesar 100 ribu rupiah," jelasnya, dikutip oleh GridFame.id.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP agar statusnya non efektif?

Melansir dari laman Online-pajak.com, Anda bisa mengajukan penghapusan NPWP secara offline dan online.

Untuk menonaktifkan NPWP secara offline, Anda bisa langsung mengunjungi KPP daerah Anda.

Jangan lupa membawa KTP, surat pernyataan wajib pajak non-efektif.

Untuk menonaktifkan NPWP secara online, Anda bisa mengunjungi laman Pajak.go.id.

Kemudian isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif pada menu e-registration.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Maret Terakhir Lapor, Begini Cara Cek NIK e-KTP Sudah Terdaftar Jadi NPWP Atau Belum