Jenis Kerusakan yang Tak Ditanggung Asuransi
Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, ini jenis kerusakan yang akan ditolak pengajuan klaimnya:
1. Kerusakan akibat penggunaan yang tak sesuai
Setiap mobil dilengkapi dengan petunjuk penggunaan, bila mobil rusak karena tak sesuai dengan petunjuk itu, ada kemungkinan asuransi tak akan memberikan pertanggungan.
Misalnya mobil rusak lantaran melebihi kapasitas, mobil penumpang digunakan sebagai angkutan barang/komersial, atau dipakai buat balapan atau olahraga ekstrem.
2. Kerusakan akibat modifikasi atau perbaikan tak sah
Modifikasi mobil tanpa persetujuan produsen akan mengubur peluang mendapat ganti rugi jika terjadi kerusakan.
Begitu juga bila mobil rusak akibat menjalani perbaikan yang tak sesuai dengan standar alias bukan ditangani oleh mekanik yang sah.
Misalnya mengotak-atik sendiri mesin mobil sehingga malah macet.
3. Kerusakan akibat keausan normal
Namanya barang dipakai, pasti ada risiko aus yang normal.
Makanya kerusakan seperti ban dan kanvas rem atau kopling yang aus atau habis seiring dengan waktu akibat penggunaan yang wajar tak masuk perlindungan asuransi.
Baca Juga: Bisa Langsung Klaim saat Terjadi Banjir Hingga Gempa, Begini Cara Beli Asuransi Mobil di Shopee
4. Kerusakan pada bagian tertentu
Dalam polis standar asuransi mobil, ada beberapa bagian tertentu yang tak mendapat perlindungan asuransi.
Misalnya sistem audio dan global positioning system alias GPS.