Find Us On Social Media :

Jangan Asal Bongkar Kalau Tak Mau Subsidi Dicabut! Ini 6 Syarat Renovasi Rumah KPR yang Tak Dilarang Bank

Tips renov rumah kpr

5. Tidak Diperkenakan Memperluas Lahan

Aturan luas lahan yang diatur oleh pemerintah terhadap rumah subsidi ini adalah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi sedangkan, untuk minimal luas bangunan adalah 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Usahakan untuk tetap berada dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, jika debitur kedapatan melanggar, ada kemungkinan kepemilikan rumah subsidi tersebut dicabut.

6. Tidak Merubah Properti untuk Kebutuhan Komersial (Dijual dan Disewakan)

Aturan terakhir yang tidak kalah penting yaitu untuk tidak menjadikan rumah subsidi sebagai tempat untuk kegiatan yang bersifat komersial atau bisnis.

Kegiatan komersial disini seperti menjadikan rumah subsidi sebagai café, warung, studio, dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu, selama belum menginjak 5 tahun kepemilikan, debitur dilarang untuk menyewakan dan menjual rumah subsidi kepada pihak kedua.

Baca Juga: Gak Semua Bisa! Ini Beberapa Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi