GridFame.id - Salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi adalah aturannya.
Perhatikan satu per satu klausul yang terdapat dalam perjanjian jual beli.
Termasuk aturan soal renovasi atau perubahan rumah.
Biasanya developer dan bank memiliki aturan tersendiri terkait hal ini.
Salah satu aturannya adalah melarang melakukan renovasi besar-besaran pada rumah subsidi.
Pasalnya hal ini dianggap telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dampak buruknya adalah subsidi dari pemerintah bisa dicabut jika pemilik rumah melanggar aturan.
Akibatnya tentu pemilik harus membayar penuh cicilan rumah karena sudah tak dibantu pemerintah.
Meski begitu, ada beberapa jenis renovasi yang diperbolehkan bank.
Apa syaratnya?
Simak ini dia syarat renovasi rumah subsidi yang tak langgar aturan bank.
Syarat Renovasi Rumah Subsidi
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik rumah subsidi sebelum renovasi:
1. Melapor ke Pihak Bank Terlebih Dahulu
Sebelum mengeksekusi aktivitas renovasi rumah subsidi, ada baiknya untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak bank yang menjadi tempat KPR Anda.
Jelaskan bagian apa saja yang akan direnovasi, apakah termasuk kedalam renovasi ringan atau besar.
2. Renovasi Besar-besaran Bisa Dilakukan Setelah Angsuran Berjalan 5 Tahun
Perlu Anda perhatikan, terdapat dua jenis renovasi yang diperbolehkan untuk rumah subsidi yaitu renovasi rumah secara besar ataupun renovasi rumah ringan.
Jika Anda memutuskan untuk melakukan renovasi rumah subsidi secara besar-besaran, maka Anda harus menunggu waktu hingga 5 tahun dari periode awal angsuran Anda dimulai.
Renovasi besar yang dimaksud seperti pembangunan 2 lantai dan merubah fasad asli rumah.
3. Dapat Melakukan Renovasi Rumah Ringan
Merenovasi rumah subsidi sebelum 5 tahun kepemilikan boleh-boleh saja, namun pastikan jenis renovasi rumah Anda tergolong renovasi rumah yang minor atau ringan.
Contohnya renovasi atap bocor, tembok rembes, membuat pagar rumah, menambahkan kanopi di halaman depan atau belakang serta mengubah ukuran dan posisi septitank.
4. Boleh Memanfaatkan Sisa Lahan
Setiap rumah subsidi biasanya memiliki lahan sisa yang dapat disulap menjadi tempat yang memiliki kegunaan, Anda bisa menemukan lahan sisa di bagian belakang atau depan rumah.
Manfaatkan lahan kosong tersebut misalnya untuk dibangun dapur tambahan, kamar tidur, kamar mandi, gudang, ataupun taman untuk mempercantik tampilan rumah. Namun yang harus diperhatikan, pemanfaatan lahan kosong tersebut tidak melewati batas antar tetangga dan jalan umum yang telah ditentukan.
5. Tidak Diperkenakan Memperluas Lahan
Aturan luas lahan yang diatur oleh pemerintah terhadap rumah subsidi ini adalah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi sedangkan, untuk minimal luas bangunan adalah 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Usahakan untuk tetap berada dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, jika debitur kedapatan melanggar, ada kemungkinan kepemilikan rumah subsidi tersebut dicabut.
6. Tidak Merubah Properti untuk Kebutuhan Komersial (Dijual dan Disewakan)
Aturan terakhir yang tidak kalah penting yaitu untuk tidak menjadikan rumah subsidi sebagai tempat untuk kegiatan yang bersifat komersial atau bisnis.
Kegiatan komersial disini seperti menjadikan rumah subsidi sebagai café, warung, studio, dan kegiatan lain yang sejenis.
Selain itu, selama belum menginjak 5 tahun kepemilikan, debitur dilarang untuk menyewakan dan menjual rumah subsidi kepada pihak kedua.
Baca Juga: Gak Semua Bisa! Ini Beberapa Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi