Find Us On Social Media :

Penumpang Gojek Full Senyum! Biaya Premi Gratis, Ternyata Segini Nilai Pertanggungan Asuransi GoRide jika Terjadi Kecelakaan atau Pembegalan

asuransi goride untuk penumpang Gojek

GridFame.id - Tak banyak yang tahu ternyata Gojek juga memberikan asuransi pada setiap penumpangnya.

Gojek bekerja sama dengan Allianz, memberikan manfaat perlindungan berupa jaminan keselamatan secara maksimal untuk para penumpang maupun mitra Gojek.

Mulai dari titik penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.

Bagi penumpang yang sedang dalam perjalanan bersama GoRide, Anda akan secara otomatis mendapatkan manfaat perlindungan asuransi.

Menariknya perlindungan asuransi ini gratis tanpa perlu membayar biaya premi polis maupun biaya tambahan lainnya.

Seluruh biaya premi menjadi tanggungan Gojek.

Apabila sesuaty terjadi, pengajuan klaim yang dilakukan akan ditinjau terlebih dahulu oleh pihak insurtech hingga dinyatakan lengkap.

Mereka akan menginformasikan melalui email apabila dokumen dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses, atau jika dokumen dinyatakan belum lengkap.

Untuk itu, pada saat mengisi form klaim, mohon pastikan bahwa alamat email yang Anda tulis merupakan email yang sering Anda gunakan.

Lalu apa manfaat dan berapa nilai pertanggungan dari asuransi ini?

Simak ini dia manfaat dan besarnya nilai pertanggungan asuransi GoRide.

Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Cover Biaya Melahirkan? Begini Penjelasannya

Manfaat dan Nilai Pertanggungan Asuransi GoRide

Dilansir dari laman resmi gojek.com, berikut detail manfaat dan nilai pertanggungan yang didapatkan: 

1. Kehilangan atau kerusakan barang pribadi karena tindak kriminal (begal) 

Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami tindak kriminal yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan barang pribadi.

Nilai pertanggungan ini senilai hingga Rp1.000.000 per kejadian.

2. Biaya pengobatan 

Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera dan membutuhkan perawatan medis.

Biaya pengobatan yang diberikan termasuk biaya kamar (jika rawat inap) dan obat-obatan.

Nilai pertanggungan biaya pengobatan senilai hingga Rp25.000.000 per kejadian.

3. Cacat permanen 

Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan dalam satu kejadian yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh, tidak dapat berfungsi kembali, dan telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter.

Nilai pertanggungan cacat permanen sesuai dengan persentase untuk setiap bagian anggota tubuh senilai hingga Rp50.000.000 per kejadian.

Baca Juga: Traveller Kadek Arini Dapat Ganti Rugi Usai Alami Koper Pecah, Ternyata Ini Keuntungan Punya Asuransi Perjalanan dan Cara Belinya di Traveloka

4. Kematian karena kecelakaan

Santunan kematian diberikan sebagai pertanggungan karena kecelakaan lalu lintas dalam satu kejadian senilai Rp50.000.000 serta biaya pemakaman senilai Rp1.000.000.

Pihak yang ditanggung oleh polis asuransi adalah:

1. Penumpang yang terdaftar di aplikasi Gojek, membayar serta memesan layanan transportasi GoRide

2. Penumpang GoRide bukan pemilik akun Gojek, yang layanan transportasinya dipesankan oleh pemilik akun Gojek

Nilai pertanggungan atau reimbursement akan Anda terima dalam waktu berikut sejak dokumen dinyatakan lengkap:

- 5 (lima) hari kerja untuk nilai pertanggungan yang tidak mengakibatkan kematian

- 7 (tujuh) hari kerja untuk nilai pertanggungan yang mengakibatkan kematian.

Pengajuan klaim terkait kecelakaan ketika menggunakan layanan GoRide harus dilaporkan melalui form klaim online paling lambat 30 hari sejak terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Premi Mulai dari Rp 5.000 tapi Cover Risiko Kecelakaan hingga Ratusan Juta! Ini Syarat dan Cara Daftar Asuransi Nelayan Subsidi Pemerintah