Find Us On Social Media :

Tak Bisa Asal! Sudah Diatur Undang-undang, Ini Dua Jenis Jaminan yang Bisa Dipakai Pengajuan Kredit

Jenis jaminan kredit

GridFame.id - Berniat mengajukan kredit?

Kredit kini menjadi salah satu solusi saat kebutuhan ekonomi mendesak.

Sistem kredit dianggap memudahkan karena debitur bisa melakukan pembayaran dengan mencicil dalam tenor tertentu.

Sebelum mengajukan kredit, debitur tentunya perlu menyiapkan jaminan.

Jaminan merupakan sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk meyakinkan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan pinjaman.

Jika tidak memiliki jaminan yang cukup maka pengajuan pinjaman bisa saja ditolak.

Hal ini karena tidak memenuhi aspek Collateral atau jaminan dalam penilaian kredit.

Jaminan ini diperlukan sebagai upaya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memitigasi risiko gagalnya pembayaran utang oleh debitur dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Karena itu debitur tak bisa sembarangan dalam menentukan jaminan untuk pengajuan kredit.

Setidaknya ada dua jenis jaminan yang bisa dipakai saat pengajuan kredit.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Gak Perlu Siapkan Jaminan! Begini Prosedur Mengajukan KUR Pegadaian Syariah 2023