Find Us On Social Media :

Tak Bisa Asal! Sudah Diatur Undang-undang, Ini Dua Jenis Jaminan yang Bisa Dipakai Pengajuan Kredit

Jenis jaminan kredit

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada dua jenis jaminan yang bisa dipakai untuk pengajuan kredit, yaitu: 

1. Jaminan perorangan 

Jaminan perorangan ini dalam praktik perbankan dikenal sebagai Personal Guarantee.

Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank).

Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur.

Tapi tidak semua pihak bisa menjadi penjamin loh, penjamin harus memenuhi unsur berikut:

1. Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu

2. Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui

3. Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang

4. Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan

5. Jika pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Dana? Ini 7 Jenis Kredit Bank BRI yang Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan Contoh dari penerapan jaminan perorangan adalah jika perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan.