Find Us On Social Media :

Tak Bisa Asal! Sudah Diatur Undang-undang, Ini Dua Jenis Jaminan yang Bisa Dipakai Pengajuan Kredit

Jenis jaminan kredit

Artinya apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.

Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.

2. Jaminan Kebendaan

Jaminan kebendaan yaitu jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri-ciri kebendaan.

Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka benda yang telah dijadikan jaminan akan disita oleh kreditur untuk diproses sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Tidak semua benda bisa dijadikan jaminan, jaminan berupa benda harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.

2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.

3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.

Contoh dari penerapan jaminan kebendaan adalah menjadikan rumah atau surat BPKB kendaraan sebagai agunan kredit/pinjaman di bank.

Baca Juga: Ditawari Pinjaman Uang Tanpa Cek Skor Kredit? Hati-hati, OJK Bongkar Modus Investasi Bodong Berkedok Koperasi