GridFame.id - Pinjol ilegal saat ini masih banyak bertebaran di kalangan masyarakat.
Terutama masyarakat menengah ke bawah.
Banyak sekali yang masih menggunakan pinjol ilegal untuk mencari pinjaman dana.
Ada yang utang pinjol ilegal gegara pengajuannya lebih mudah.
Namun, tak sedikit yang utang pinjol ilegal karena ketidaktahuan mereka terkait aplikasi pinjaman online apa saja yang berizin.
Sehingga, hingga saat ini banyak sekali masyarakat yang masih jadi korban pinjol ilegal.
Apalagi, saat ini banyak sekali pinjol ilegal yang nama dan logonya sangat mirip dengan pinjol legal.
Salah satu yang membedakan pinjol ilegal dan pinjol legal adalah izin aksesnya.
OJK sendiri sudah mengatur terkait izin akses pinjol legal ke debiturnya.
Lantas, apa saja izin akses yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Duh Nekat Galbay Pinjol Ilegal? Siap-Siap Saja Data Akan Disebar, Ini Tahapan dan Cara Mengatasinya
Data yang Boleh Diakses Pinjol Legal Menurut OJK
Sebelum mengambil pinjaman online, biasanya akan ada permintaan izin akses dari aplikasi pinjol.
Nah, Anda perlu hati-hati karena tidak semua data di HP kita boleh diakses oleh pinjol.
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, hanya ada 3 izin akses data yang diperbolehkan OJK kepada penyedia pinjaman online.
Yakni kamera, microphone, dan lokasi saja.
Jika lebih dari itu, kemungkinan besar pinjol yang Anda gunakan tersebut adalah pinjol ilegal.
"Jika kalian pinjem pinjaman online (pinjol) dan ada permintaan untuk bisa mengakses seluruh adta di HP kalian, fix itu pinjol ilegal.
Karena OJK itu sudah mengatur kalau pinjaman online yang legal itu hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera handphone, microphone handphone, dan lokasi handphone si peminjam dana," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Lantas, bagaimana dengan kontak di HP?
Pinjol legal umumnya hanya meminta si peminjam untuk memberikan kontak darurat saja.
Biasanya satu sampai 3 kontak saja.
Berbeda halnya dengan aplikasi pinjol ilegal yang akan meminta izin akses kontak di HP Anda.
Hal ini bisa mereka manfaatkan untuk menyebarkan data debitur yang bermasalah dengan pinjamannya.
Sebagaimana diketahui, sebar data adalah tindakan ilegal yang bisa dikenai hukum.
Untuk itu, selalu perhatikan izin akses yang diminta aplikasi pinjol sebelum Anda menggunakannya.
Semoga informasinya bermanfaat!