Find Us On Social Media :

Waduh Ternyata Tak Semua Biaya Gratis! Catat, Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

layanan kesehatan yang tidak ditanggung bpjs

Baca Juga: Tanpa Ini Bisa Gagal Cair! Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11  Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14.Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Masih Aktif Kerja tapi Mau Cairkan Saldo JHT? Simak Begini Aturan dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Karyawan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Adapun pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, ketiganya ditetapkan oleh menteri.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Modal Kartu BPJS dan NPWP Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp 15 Juta! Begini Cara Mengajukan Dana Cicil Akulaku Paylater