GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bernapas lega dan kerja dengan perasaan tenang.
Pasalnya bukan hanya mendapat Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Fungsi JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja
Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.
Kecelakaan apa pun yang terjadi dalam lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK.
Peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.
Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.
Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya.
Lalu apa saja yang perlu dibawa jika ingin mengajukan klaim JKK?
Simak ini dokumen penting yang harus dibawa saat pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja.