Find Us On Social Media :

Tanpa Ini Bisa Gagal Cair! Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

(ilustrasi) JKK BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bernapas lega dan kerja dengan perasaan tenang.

Pasalnya bukan hanya mendapat Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Fungsi JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.

Kecelakaan apa pun yang terjadi dalam lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK.

Peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.

Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.

Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya.

Lalu apa saja yang perlu dibawa jika ingin mengajukan klaim JKK?

Simak ini dokumen penting yang harus dibawa saat pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca Juga: Tak Bisa Cair Sewaktu-waktu seperti JHT, Peserta atau Ahli Waris Wajib Bawa Dokumen Ini Untuk Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang Harus Dibawa PU dan BPU saat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

6. Formulir Tahap II

7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

8. Kuitansi biaya pengangkutan;

9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga: Wajih Tahu! Simak Rincian Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Denda Keterlambatan Tiap Bulannya

Prosedur Klaim Manual

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

Dilayani oleh Petugas

Menerima tanda terima klaim

Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Untuk cek status klaim, Anda bisa buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Masukkan nomor KPJ lalu pilih informasi Status Klaim.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Bikin Hati Tenang Kerja Nyaman, Ini Keuntungan Punya Asuransi Kecelakaan Kerja Untuk Karyawan Swasta