Find Us On Social Media :

Masih Aktif Kerja tapi Mau Cairkan Saldo JHT? Simak Begini Aturan dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Karyawan

Saldo JHT bisa cair saat masih aktif kerja

GridFame.id - Apakah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT sewaktu-waktu?

Jawabannya ternyata bisa, namun ada aturan yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program ini memiliki tujuan sebagai program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil.

Saldo JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Lalu dokumen apa saja yang diperlukan untuk klaim saldo JHT saat masih aktif kerja?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu! Ternyata Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Sebagian Mulai dari 10-30% Pakai Cara Ini 

Dokumen yang Harus Dibawa saat Pengajuan Pencairan JHT

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, berikut rincian lengkapnya.

1. Pengajuan Klaim Sebagian 10%

 - Kartu Peserta BP JAMSOSTEK