GridFame.id - Apakah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT sewaktu-waktu?
Jawabannya ternyata bisa, namun ada aturan yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini memiliki tujuan sebagai program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil.
Saldo JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.
Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Lalu dokumen apa saja yang diperlukan untuk klaim saldo JHT saat masih aktif kerja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Pengajuan Pencairan JHT
Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, berikut rincian lengkapnya.
1. Pengajuan Klaim Sebagian 10%
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja - NPWP (jika ada)
2. Pengajuan Klaim Sebagian 30%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP dan Kartu Keluarga
Baca Juga: Duh Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Cara Klaim JHT Sebagian
Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.co.id, begini prosedur klaim JHT sebagian:
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Mudah bukan? Semoga informasi ini dapat membantu.