- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja - NPWP (jika ada)
2. Pengajuan Klaim Sebagian 30%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP dan Kartu Keluarga
Baca Juga: Duh Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Cara Klaim JHT Sebagian
Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.co.id, begini prosedur klaim JHT sebagian:
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Mudah bukan? Semoga informasi ini dapat membantu.